Anggota DPRD Desak Pihak Terkait Evaluasi MTsS Al Huda
Ruslan Tarigan
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah pihak Kemenag Provinsi Riau yang mengecam kebijakan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Al Huda Panam-Pekanbaru, yang melarang muridnya ikut ujian lantaran nunggak SPP. Kali ini anggota DPRD Kota Pekanbaru juga turut berang akan kebijakan sekolah yang dinilai diskriminatif terhadap anak.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan MH, kepada wartawan Jumat (03/06/2022) menyebutkan bahwa, dirinya begitu sedih dan prihatin, atas masih adanya pihak sekolah yang melakukan diskriminatif atas anak didiknya sendiri.
Menurutnya kebijakan MTs Al Huda yang melarang siswa ujian karena nunggak ujian itu lebih ke kebijakan yang tak manusiawi dan jelas bertentangan dengan hukum perlindungan anak.
''Sedih saya dengar kabar ini. Kebijakan MTs Al Huda yang seperti itu tidak manusiawi, diskriminatif terhadap anak. Ini bertentangan dengan hukum perlindungan anak. Apalagi ada informasi, salah satu anak didik sekolah itu yang langsung ditagih sama gurunya, wali kelas lagi. Pasti sedih dan trauma anak itu,'' kesal Ruslan.
Untuk itu politisi dari Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P) ini mendesak kepada pihak terkait agar dapat mengevaluasi MTsS Al Huda itu.
Terlebih lagi agar pihak terkait dapat mengevaluasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Menurut Ruslan meski sekolah itu swasta namun tetap mendapat bantuan dan pengawasan dari Pemerintah. Jadi tidak seenaknya sekolah itu membuat aturan yang merugikan anak apalagi diskriminatif seperti tidak membolehkan ujian hanya karena nunggak SPP.
''Ini tak betul kebijakan MTs Al Huda ini. Kita mendesak pihak terkait agar mengevaluasi MTs Al Huda ini. Terlebih evaluasi penggunaan dana BOS nya. Walau swasta tapi tetap mendapat pengawasan dan bantuan dari pemerintah. Jangan seenaknya mereka membuat aturan sendiri,'' tegas Ruslan.
Apalagi lanjut Ruslan banyak sekolah swasta yang diduga, melakukan strategi pemaksaan membayar SPP dengan ancaman tak boleh ikut ujian ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas Sekolah/Yayasan.
Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan.
Padahal semua pihak tahu bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumah tangga di Indonesia termasuk Riau dan Pekanbaru. Terjadi jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha seperti pengusuha café dan pedagang selain makanan dan bahan pokok mengalami kehilangan penghasilan.
“Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak MTs Al Huda, meskipun orangtua menunggak SPP karena terdampak pandemic covid 19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak. Sekali lagi saya bilang, selaku wakil rakyat saya mendesak pihak terkait untuk mengevaluasi sekolah yang diskriminatif seperti ini,''pungkas Ruslan.
Sebelumya pada Selasa (31/05/2022) kemarin, wartawan juga mengkonfirmasi Kepala MTsS Al Huda, Naimar didampingi seorang guru Fella Haryanda. Namun, dengan nada yang menyolot dan menantang, Naimar membenarkan aturan yang dibuat sekolahnya, bahkan, ia meminta media segera memberitakannya.
Ia juga menyatakan gaji guru itu dibayarkan dari uang SPP siswa. Jadi, pihaknya memang sengaja membuat aturan jika anak yang telat membayar SPP tak dibenarkan ikut ujian.
''Ya, mau diberitakan, silakan beritakanlah...hehehe. Asal tahu saja, gaji guru kami itu dari SPP. Jadi kalau SPP lambat dibayar guru kami makan apa. Jadi ya, kami buat aturan begitu, anak yang lambat bayar tak boleh ikut ujian. Jelas!?," ujar Naimar dengan nada arogan dan menantang. *** (Iw/Hn)